Kopi Robusta Banyuwangi memulai proses untuk mendapatkan status Indikasi Geografis (IG), yang akan memberikan pengakuan hukum atas kualitas, reputasi, dan karakteristik unik kopi tersebut yang terkait dengan wilayah geografis spesifik Banyuwangi. Status IG akan memberikan perlindungan hukum terhadap nama kopi Robusta Banyuwangi, mencegah penggunaan ilegal atau pemalsuan, dan meningkatkan nilai ekonomi serta citra kopi tersebut.
Proses untuk mendapatkan status IG melibatkan berbagai tahapan seperti verifikasi asal-usul, uji laboratorium, kajian panel sensori, dan konsultasi publik. Dengan mendapatkan status IG, kopi Robusta Banyuwangi dapat menarik minat konsumen yang mencari kopi gunung388 dengan keunikan dan kualitas terjamin yang berasal dari wilayah yang khusus.
Langkah-langkah ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan keberadaan kopi Robusta Banyuwangi di pasar domestik maupun internasional, serta mendukung petani lokal yang terlibat dalam produksi kopi tersebut. Dengan demikian, status Indikasi Geografis dapat menjadi langkah penting dalam mempromosikan dan melindungi warisan kopi khas Indonesia, seperti kopi Robusta Banyuwangi.